China memang
terkenal sebagai negara yang tegas dalam menegakkan aturan. Kamu tentu
pernah mendengar aturan negara Tirai Bambu itu yang melarang warganya
untuk memiliki anak lebih dari
satu. Tidak hanya itu, China bahkan tidak segan-segan menerapkan hukuman mati para koruptor.
satu. Tidak hanya itu, China bahkan tidak segan-segan menerapkan hukuman mati para koruptor.
Nah, baru-baru ini negara dengan penduduk terbanyak di dunia itu
melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Pasal 284 KUHP China. Dalam
amandemen itu disebutkan bahwa bagi siswa yang ketahuan mencontek saat
ujian akan dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman tergas
tersebut akan efektif berlaku mulai 1 November 2015.
Secara lebih rinci dijelaskan, perubahan tersebut menetapkan bahwa
bagi siapapun yang berbuat curang atau merencanakan penipuan akan
dikenakan hukuman penjara tiga tahun, sementara kasus yang lebih serius
akan diberikan hukuman antara 3-7 tahun dan denda.
Menurut Hong Daode, seorang profesor hukum pidana di Universitas Ilmu
Politik dan Hukum China, amandemen baru tersebut akan menjadi langkah
pencegahan yang kuat terhadap aksi kecurangan. Dia juga berharap aturan
itu akan "membersihkan" tindakan tercela selama ujian, meningkatkan
integritas pribadi, serta membangun atmosfir sosial yang positif.
Rabu (28/10), kasus kecurangan selama ujian di China memang cukup
memprihatinkan. Beberapa siswa bahkan nekat menyewa jasa joki ujian,
sementara dalam kasus yang lebih ekstrim, mereka menggunakan cara-cara
layaknya dalam film.
No comments:
Post a Comment